Bawaslu Majalengka Putuskan Anggota PPS Adhe Doy Bersalah


DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Bawaslu Kabupaten Majalengka memutuskan bersalah terhadap salah satu anggota PPS, Adhe Doy.
Keputusan tersebut dijatuhkan setelah mereka melakukan beberapa kajian, yang diakhiri dengan rapat pleno, pada Rabu (23/1/2019) kemarin.
ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana mengatakan, yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, setelah memberi komentar ‘tong dipilih’ (jangan dipilih) pada unggahan akun yang memiliki hubungan dengan Caleg DPR RI dari PAN, Rona Firmansyah di media sosial (Medsos) Facebook.
“Kemarin sudah diputuskan terbukti melanggar,” katanya, Kamis (24/1/2019).
Kendati demikian, kata dia, untuk sanksi yang diberikan, dikembalikan kepada KPU Majalengka. Hal itu, lantaran yang bersangkutan merupakan penyelenggara di bawah KPU.
“Karena terlapornya anggota PPS, jadi dilimpahkan ke KPU untuk menjatuhkan sanksinya,” pungkasnya. (jja)