Masa Tenang, Kasatpol PP Kota Cirebon Imbau Peserta Pemilu Copot APK


DEJABAR.ID, CIREBON – Menjelang memasuki masa tenang kampanye terbuka Pemilu 2019, yakni pada tanggal 14, 15, dan 16 April 2019, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Andi Armawan, mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk membersihkan dan menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) yang terpasang.
Hal tersebut dikarenakan dalam peraturannya, yakni 3 hari sebelum hari pencoblosan, semua alat peraga kampanye yang terpasang, sudah dipastikan dibersihkan dan diturunkan. Karena itu, dirinya meminta partisipasi dari para peserta pemilu, baik itu calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun tim kampanyenya, untuk membersihkan APK yang terpasang.
“Jumlah APK yang terpasang di Kota Cirebon ini tidak sedikit. Jadi kita imbau kepada KPU Kota Cirebon dan Bawaslu Kota Cirebon sebagai penyelenggara Pemilu, serta peserta Pemilu 2019 untuk menurunkan APK. Kami dari Satpol PP sifatnya hanya perbantuan saja,” jelasnya, Sabtu (13/4/2019).
Andi menjelaskan, APK yang tersebar di Kota Cirebon jumlahnya lebih dari seribu untuk yang kecil-kecil, namun untuk APK di bilboard yang terdata jumlahnya ada 123 buah. Meskipun begitu, penertiban APK di bilboard cukup sulit, karena penanganan yang perlu cukup waktu. Untuk satu bilboard saja bisa memakan waktu hingga 30 menit sampai satu jam.
Untuk itulah, dia minta partisipasi dari semua elemen yang terlibat, untuk menurunkan APK yang sudah terpasang di Kota Cirebon, menjelang hari pencoblosan nanti.
“Kami harapkan H-1 Pemilu semua APK sudah clear, sudah tidak ada,” pungkasnya.(Jfr)