Dejabar.id, Majalengka – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris berinisial A dan J, pada Selasa (19/11/2019) pagi.
Dua orang terduga teroris tersebut, merupakan warga Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagalauh, Kabupaten Majalengka.
Informasi yang dihimpun dejabar.id, penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas Densus 88 Antiteror sekitar pukul 06.00 WIB di dua lokasi yang berbeda.
“Ya, benar tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB ada dua warga Rajagaluh Kidul ditangkap oleh Densus 88 Antiteror,” ungkap Sekretaris Desa Rajagaluh Kidul, Dani Agusriyanto.
Menurut Dani, Kedua orang terduga teroris berinisial A dan J tersebut, berada di Blok yang berbeda.
“Yakni, untuk inisial J itu, berada di Dusun Aryakiban, RT 06/03, sedangkan, inisial A, di RT 08/03, Dusun Cakraningrat, Desa Rajagaluh Kidul,” katanya.
Sementara itu, sekitar pukul 18.00 WIB, tampak Kepolisian dan tim Inafis Polres Majalengka menggeledah rumah diduga teroris tersebut.
Namun, hingga saat ini, belum diketahui motif penangkapan dua warga Desa Rajagaluh Kidul, Majalengka itu. (jja)