Press ESC to close

Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Siap Berikan Dukungan Regulasi Untuk Akselerasi IKN

  • March 3, 2023

Jakarta – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep N. Mulyana dengan didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Ceno Hersusetiokartiko, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Unan Pribadi, dan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari menerima kunjungan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Jumat, (03/03/2023) bertempat di Ruang Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Otorita IKN yang diwakili oleh Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN; Agung Purnomo, Direktur Hukum Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara; Andhi Ardhani, Analis Hukum; dan Rony Agustinus Sinuhaji, Analis Kebijakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Saat ini Otorita IKN menyusun beberapa peraturan perundang-undangan dengan dukungan dari Kementerian/Lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

“Saat ini terdapat sejumlah rancangan peraturan perundang-undangan yang perlu didukung dan diselesaikan oleh beberapa Kementerian/Lembaga, oleh karena itu Nyoman berharap agar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dapat membantu untuk mengawal penyelesaian peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara.

Menurut Asep N Mulyana, “salah satu faktor penting akselerasi pembangunan IKN antara lain melalui tersedianya regulasi yang memadai, sebagai payung hukum dan menjadi koridor tata kelola serta pembagian peran dan tanggung jawab kementerian/lembaga maupun pihak-pihak terkait lainnya”. Dari peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan terkait dengan pembentukan Ibu Kota Negara, setidaknya terdapat 40 (empat puluh) kebutuhan peraturan direktif turunan yang harus disusun oleh Kementrian/Lembaga pada tahap I tahun 2023.

“Prinsipnya kami akan membantu dan mendukung sepenuhnya dalam penyelesaian peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara, sesuai dengan tugas dan fungsi kami”, ujar Asep N. Mulyana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *