Press ESC to close

Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim dan Satu Pengacara dalam Kasus Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tanur

  • October 23, 2024

JAKARTA, Dejabar.id – Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tanur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Operasi Tangkap tangan tersebut dilakukan setelah putusan bebas Ronald Tanur tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain ketiga hakim berinisial ED, AH, dan M, satu pengacara berinisial LR juga ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. (23/10/24)

Dalam jumpa pers yang digelar di Kejaksaan Agung RI pukul 20.00 WIB, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana suap, yakni uang tunai hampir Rp 5 miliar dan mata uang asing di sejumlah lokasi. Penangkapan dilakukan setelah putusan dibacakan yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sangat dalam di sistem peradilan. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut.

Keempat tersangka, berinisial ED, AH, M, dan LR, kini menghadapi ancaman hukum serius berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diduga melanggar Pasal 5 huruf b, Pasal 6 ayat 2, dan Pasal 12 huruf a UU Tipikor yang mengatur penerimaan suap dan gratifikasi. Selain itu, mereka juga dapat dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait perbuatan pidana bersama-sama. Sementara itu, pemberi suap berpotensi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

Penyidik Jaksa Agung saat ini sedang menggali lebih dalam untuk mengungkap kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tanur, Penyidik Kejagung akan menyusul untuk menemukan alat bukti mlainnya, termasuk uang tunai dalam jumlah besar dan dokumen transaksi yang mencurigakan.

Dugaan 3 hakim menerima Suap dan Gratifikasi tersebut menurut Dirdik Kejagung dilakukan oleh LR pengacara Ronald Tanur. Abdul Qohar menegaskan bahwa “Kami bekerja berdasarkan alat bukti, dokumen, barang elektronik, uang dan tempat pengacara LR menukarkan mata uang asing dan lain sebagainya, yang pasti kami sudah memiliki 2 bukti yang cukup.” Tegasnya.

“Kami akan mendalami lebih jauh lagi terkait dugaan suap dan gratifikasi, kami akan mencari siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Uangnya sudah kami sita, jika diduga kuat uang tersebut dari Ronald Tanur, dibuktikan dengan adanya pertukaran uang, barang bukti elektronik, Jika alat bukti terpenuhi, Ronald akan ditetapkan sebagai tersangka.” Pungkasnya. (Jodi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *