Kabupaten Bandung, Dejabar.id – Dewan Pengurus Cabang Barisan Pejuang Demokrasi (DPC Bapeksi) Kabupaten Bandung menggelar penyuluhan hukum yang bertujuan memberikan edukasi dan pendampingan kepada para Kepala Desa dalam mengelola Alokasi Anggaran Dana Desa. Kegiatan yang berlangsung pada 18 Desember 2024 di Aula Kantor Desa Jatisari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung ini dihadiri oleh 16 Kepala Desa dari berbagai desa di Kabupaten Bandung serta masyarakat Desa Jatisari.
Penyuluhan ini diadakan sebagai bentuk tanggung jawab Bapeksi dalam mendampingi para Kepala Desa agar dapat memahami dan mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel. Dana Desa yang merupakan bagian dari keuangan negara harus dikelola dengan hati-hati agar benar-benar memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pengurus Daerah Bapeksi Jawa Barat, Riani Soedarmo, berharap LBH Bapeksi yang hadir di setiap kabupaten/kota dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami berharap LBH Bapeksi dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa,” ujar Riani.
Agung Surya Projo, Ketua DPC Bapeksi Kabupaten Bandung, juga memberikan apresiasi terhadap kegiatan penyuluhan ini. Ia menekankan pentingnya pengetahuan yang diberikan kepada Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa.
“Dana Desa adalah bagian dari keuangan negara, yang memiliki aturan yang jelas dan harus dipertanggungjawabkan. Pengelolaan yang baik akan memastikan kesejahteraan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan dana,” tutur Agung.
Advokat Ucok Rolando Parulian Tamba, Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPC Bapeksi Kabupaten Bandung, menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa menjadi isu strategis yang perlu terus diawasi.
“Pengelolaan Dana Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa harus transparan dan akuntabel. Kami juga mencatat adanya kasus korupsi dana desa, seperti yang ditemukan oleh ICW pada 2015, di mana terdapat 17 kasus yang melibatkan penyalahgunaan dana desa,” katanya.
Ucok menambahkan bahwa LBH Bapeksi Kabupaten Bandung akan terus berkomitmen untuk melakukan kerjasama dengan Kepala Desa dalam upaya mencegah korupsi dan penyalahgunaan dana desa.
“Kami akan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang pengelolaan dana desa yang baik, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaannya,” tambahnya.
Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung, memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan tepat untuk memajukan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Langkah yang diambil oleh DPC Bapeksi Kabupaten Bandung ini juga menjadi wujud komitmen dalam menerjemahkan amanat Ketua Umum Bapeksi, Tb. Hasanuddin, untuk mendampingi masyarakat dalam hal hukum dan pengelolaan keuangan yang baik.” tutup Advokat Ucok Rolando Parulian Tamba.
Leave a Reply