ERANG, Dejabar.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka dalam kasus pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) di Bank Banten yang menelan kerugian Rp65 miliar.
Tersangka yang dimaksud adalah Satyavadin Djojosubroto (SDJ) selaku Kepala Divisi (Kadiv) Kredit Komersial Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) sebagai Direktur Utama PT HNM.
Namun, Kejati tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan karena 65 miliar dan pelanggaran hukum, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejati Banten, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, ada tiga orang yang diperiksa hari ini. Dua telah ditetapkan tersangka dan satu lagi dari perwakilan PT. Waskitaparia.
“Hari ini pemeriksaan 3 orang, 2 orang tersangka. 1 orang dari waskitaparia,” ungkapnya.
Leo menjelaskan kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Undang-undang itu adalah tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan para tersangka melanggar syarat penandatanganan kredit dan syarat penarikan kredit yang ditetapkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan terikat dengan Perjanjian Kredit serta ketentuan SOP yang berlaku,” jelasnya.
Baca Juga : Jaksa Agung harus Usut Tuntas Pudjianto Gondosasmito
Sehingga untuk mengusut tuntas kasus tersebut, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan kedua tersangka.
“Tersangka lain akan kita dalami karena kita perlu kecepatan. Penetapan tersangka ini sudah memenuhi dan melakukan penyitaan hukum dan penyelematan aset untuk mengembalikan kerugian negara,” terangnya.
Sebelumnya, Leonard meminta anak buahnya, untuk segera menetapkan tersangka kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 miliar.
Proses penyidikan kasus Bank Banten dilakukan dalam rangka mendukung restrukturisasi di Bank Banten.
“Saya sudah sampaikan, dalam rangka mendukung restrukturisasi Bank Banten, maka kami akan mengupayakan untuk mengembalikan uang-uang,” tegasnya.
Leo mengungkapkan pemberian kredit investasi dan kredit modal kerja kepada PT HNM sebesar Rp 65 miliar cukup besar. Sehingga Kejati Banten serius menangani persoalan itu.
Leo mengungkapkan dari penyidikan diketahui jika modus operandi singkat kasus tersebut terjadi pada Mei 2017.
Ketika itu, PT HNM mengajukan kredit ke Bank Banten sebesar Rp 39 miliar.
“Untuk mendukung pembiayaan pekerjaan proyek APBN yaitu pekerjaan jalan tol Pematang panggang-Kayu Agung, Sumatera Selatan,” katanya. []