Press ESC to close

Dilaporkan ke Bawaslu, Ridwan Kamil Langsung Klarifikasi

  • January 10, 2019

DEJABAR.ID, BANDUNG- Terkait dirinya dilaporkan ke Bawaslu atas kasus pose satu jari, Ridwan Kamil beri klarifikasi melalui media sosial akun instagramnya, Rabu (9/10/2019).
Emil merasa harus memberikan klarifikasi menyusul beredar viral video yang mengacungkan satu jari saat bersama PKB di Gor Padjajaran Bandung, Minggu (6/1/2019).
“KENAPA PAK RIDWAN KAMIL TIDAK DIPERIKSA BAWASLU? Kan mengacungkan jari ini itu segala rupa. Jawab: saya melakukan aktivitas terkait kampanye/ politik pilper 2019 itu di akhir pekan sesuai aturan atau ambil cuti jika terpaksa di hari kerja. ___PEJABAT NEGARA itu jika mau kampanye atau mengacungkan jari Kampanye, aturannya: TIDAK BOLEH DI HARI/JAM KERJA. Pilihannya adalah CUTI di hari kerja dengan ijin Kemendagri atau tidak perlu cuti jika berkegiatan di akhir pekan. __ COBA pahami berita itu dengan ilmu dan aturan, Insya Allah akan aman. Silahkan dibaca slidenya. Hatur Nuhun.” tulis Emil dalam caption.
Emil juga menyertakan unggahan foto tentang sejumlah pasal PKPU Nomor 23 tahun 2018.
Seperti yang diketahui pihak pelapor atas nama Azam, melaporkan Ridwan Kamil kepada Bawaslu tercatat dengan nomor 02/LP/PP/RI/00.00/ beserta 11 kepala daerah yang dilaporkan ke Bawaslu.
Nama-nama yang dilaporkan adalah Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat), Hanif Dhakiri (Manaker), Syamsuar(Bupati Siak), Muhammad Harris( Bupati Pelalawan), Amril Mukminin(Bupati Bengkalis), H Muhammad Wardan (Bupati Indragiri Hilir), Singigi Mursini(Bupati Kuantan), Irwan Nasir(Bupati Kepulauan Meranti), Suyatno( Bupati Rokan), Firdaus(Walkot Pekanbatu) dan Zulkifli AS( Walkot Dumai).
Hingga saat ini postingan mendapat like 140.589 dan komentar sebanyak 10.340.
(Eca)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *