Press ESC to close

Sebagian Perusahaan di Pangandaran Belum Terapkan UMK

  • January 17, 2019

DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Upah Minimun Kabupaten (UMK) di Pangandaran pada tahun 2019 mencapai Rp1.714.673. Namun, UMK tersebut tidak menerap di keseluruhan Perusahaan yang ada di Kabupaten Pangandaran. Hal tersebut berdasarkan catatan  di Dinas Tenaga Kerja Industri dan Tranmigrasi Kabupaten Pangandaran belum seluruhnya menerapkan UMK.
Menurut Kepala Seksi Tenaga Kerja, Suparman menyebutkan bahwa UMK Pangandaran tahun 2019 Rp1.714.673. Sementara untuk jumlah perusahaan yang tercatat di Pangandaran sebanyak 268 perusahaan.
“Dari jumlah 268 perusahaan itu terbagi menjadi 3 kategori di antaranya, perusahaan besar 3, perusahaan menengah 52, perusahaan kecil 213 dengan jumlah karyawan sebanyak 4.644 orang,” katanya kepada Dejabar.id, Kamis (17/01/2019).
Suparman mengatakan pihaknya akan melakukan pembinaan ke perusahaan untuk menindaklanjuti banyaknya perusahaan yang belum menerapkan upah UMK.
“Tugas kami di antaranya melakukan pembinaan hubungan industrial antara buruh dengan perusahaan,” tutur Suparman.
Suparman menyampaikan meski banyak perusahaan yang belum menerapkan upah sesuai UMK, hingga kini pihaknya belum menerima laporan pengaduan dari pihak buruh.
“Jika ada karyawan atau buruh yang merasa keberatan terhadap upah yang diberikan perusahaan bisa melakukan komunikasi dengan kami,” sarannya.
“Setelah pengaduan disampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi perusahaan,” tutupnya. (dry)
 
 
 
 
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *