DEJABAR.ID, CIREBON-Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas financial technology (fintech) yang diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending, namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Kepala OJK Cirebon, M. Luthfi, berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, 168 entitas fintech tersebut melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kegiatan 168 entitas ini diduga merupakan kejahatan finansial online yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya, Jumat (15/3/2019).
Sampai saat ini, lanjutnya, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas, yakni 404 entitas pada periode tahun 2018, dan 399 entitas pada bulan Januari hingga Maret 2019. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga merupakan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.
Luthfi menjelaskan, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
“Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat,” tuturnya.
Untuk itu, lanjutnya, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat resiko yang akan diterima.
Satgas Waspada Investasi juga secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
“Tentunya penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply