DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Salah satu calon legislatif Ita Pathonah dari Partai PKS Dapil Kecamatan Kalipucang mengundurkan diri dengan alasan lolos seleksi CPNS. Namun dengan mundurnya caleg tersebut menuai polemik.
Seorang Politikus Senior Partai PKB yang juga anggota DPRD Provinsi Jabar Ahmad Irfan Alawi menyebutkan dengan adanya pengunduruan diri salah satu caleg yang sudah tertera pada surat suara pemilu 2019 itu bakal menuai polemik.
“Dengan mundurnya salah satu Caleg keterwakilan perempuan secara aturan pasti berdampak pada Peraturan KPU yang baru Nomor 20 Tahun 2018 pasal 6 bahwa daftar calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil,” ujarnya kepada Dejabar.id, Senin (18/03/2019).
Jadi, kata dia, kalau calegnya ada delapan dengan rincian 5 orang pria dan 3 orang perempuan terus satu caleg perempuan mengundurkan diri, berarti caleg keterwakilan perempuannya tinggal dua dan itu artinya tidak mencapai angka 30 persen.
“Semestinya caleg yang mundur itu dari jauh hari harus punya pilihan yang jelas sebelum dia masuk DCT (Daftar Calon Tetap) apa mau ikutan test CPNS atau mau nyaleg klau sudah seperti ini sudah tidak bisa dicoret atau diganti nama caleg dari parpol tersebut pada surat suara,”sebutnya.
Ahmad menyebutkan, kalau menurut aturan saat mau ikutan test CPNS pun orang tersebut harus sudah tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
“Diharapkan Bawaslu dan KPUD Pangandaran untuk bisa menyelesaikan polemik tersebut jangan sampai hal tersebut merugikan pada partai politik lain,”harapnya.
“Selesaikan dengan aturan yang berlaku oleh Bawaslu juga KPUD jangan sampai permasalahan itu bisa merugikan partai politik lain yang ikut pada pemilu 2019 di kabupaten Pangandaran,” tutup Irfan.(dry)
Leave a Reply