Press ESC to close

Beredar Kabar Larangan Penjualan Minyak Curah, Pedagang di Pangandaran Resah

  • October 8, 2019

dejabar.id, Pangandaran – Para pedagang minyak goreng curah di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengaku resah menyusul beredarnya informasi pemerintah melalui Menteri Perdagangan akan mengeluarkan larangan penjualan minyak goreng curah di pasaran. Bahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meresmikan program “Wajib Kemas Minyak Goreng, Indonesia Bebas dari Minyak Curah” dan akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Salah seorang pedagang minyak goreng curah di Pangandaran, Yudi Hermawan (31) mengatakan, bahwa informasi larangan yang dikeluarkan Pemerintah melalui Menteri Perdagangan itu membuatnya resah.

“Jika sampai Pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah, bagaimana nasib kami sebagai pedagang kecil nanti kedepannya,” cetusnya saat berbincang dengan dejabar.id, Selasa (8/10/19).

Yudi mengaku, dirinya menekuni usaha menjual minyak goreng curah sudah lama dan bisa menutupi kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Saya menjual minyak goreng curah takaran 1/4 kilogram Rp3.000, 1/2 kilogram Rp5.500 dan 1 kilogram Rp10.500,” ujarnya.

Minyak goreng curah, kata Yudi, dia dapatkan dari kiriman pabrikan yang ada di Kabupaten Pangandaran.

“Dalam satu minggunya dua kali pengiriman sebanyak sebanyak 5 drum,” aku Yudi.

Yudi menerangkan, isi satu drum minyak goreng curah rata-rata 180 kilo, artinya satu minggu kebutuhan minyak curah goreng untuk dijual dirinya sebanyak 900 kilogram.

“Jadi kami sangat keberatan jika Pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah, sebab pelanggan minyak goreng curah mayoritas masyarakat ekonomi menengah kebawah,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM (Disdagkop UMKM) Pangandaran, Tedi Garnida mengimbau para pedagang minyak goreng curah untuk tidak resah selama regulasi larangan tersebut belum dikeluarkan.

“Wacana larangan penjualan minyak goreng curah sudah lama, hal itu digagas sebagai upaya agar makanan yang dikonsumsi masyarakat sehat dan higienis,” ucapnya.

Tedi menyebutkan, berdasarkan data, kebutuhan minyak goreng curah per tahun di Indonesia sekitar 4,2 juta ton.

“Apabila kebutuhan minyak goreng curah tersebut harus di kemas, maka dibutuhkan 2.485 unit pembuat kemasan untuk 87 industri minyak goreng di Indonesia,”pungkasnya (dry).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *