dejabar.id, Majalengka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka, memusnahkan barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dari ratusan kasus yang ditangani selama Desember 2017 hingga September 2019.
Kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Kejari Majalengka, pada Kamis (10/10/2019) tersebut, barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya, berupa ganja, sabu-sabu, pil dan obat-obatan terlarang, termasuk tembakau gorila.
“Hari ini kami musnahkan semua untuk barang bukti yang ditangani mulai Desember 2017 hingga September 2019,” kata Kepala Kejari Majalengka, Sri Indarti.
Menurut Sri, total barang bukti ters ebut, ganja sebanyak 24,31 gram, shabu 8,94 gram, pil dekstro 3.932 butir, pil tramadol 2.125 butir, pil trihexphenidyl 2.978 butir, pil alprazolam 20 butir.
Selanjutnya, pil eximer 360 butir, merlopam 14 butir, pil obat keras 50 butir, tembakau gorila 6 buah linting, tembakau gorila siap pakai 1 linting dan 2 bungkus tembakau sintetis jenis gorila.
“Selain barang bukti berupa narkotika tersebut, juga ada barang bukti berupa telepon seluler dan barang-barang bukti lainya, kami musnahkan dengan cara dibakar,” ungkapnya.
Barang bukti narkotika dan lainnya tersebut, kata dia, merupakan barang pelimpahan dari berbagai kasus yang berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Polres Majalengka.
Pada saat ini, lanjut dia, pihak Kejari Kabupaten Majalengka masih memproses kasus-kasus lainnya, kemudian pihaknya akan memusnahkan barang bukti setelah ada keputusan inkrah.
“Untuk yang masih proses perkara, belum dimusnahkan. Nanti, segera setelah inkrah,” katanya. (jja)
Leave a Reply