dejabar.id, Majalengka – Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka melakukan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Hal itu digelar dalam rapat penyampaian raperda SOTK di Gedung DPRD Majalengka, tepatnya di ruang Bhineka Yudha Sawala DPRD, Senin (14/10/2019).
Kegiatan tersebut, dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Majalengka, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD dan para Camat.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan perubahan SOTK ini sebagai nomenklatur serta susunan organisasi yang ada belum sepenuhnya mengacu pada peraturan.
Peraturan itu, kata dia, yakni teknis tentang nomenklatur dan unit kerja yang dikeluarkan oleh masing-masing yang membidangi urusan pemerintahan.
“Pengajuan Raperda tentang perubahan atas Perda No 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka ini setelah dilakukan evaluasi menyangkut efektivitas kinerja pada SOTK yang ada saat ini,” ungkapnya.
Menurut Karna Sobahi, perubahan tersebut, bertujuan untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, ukuran dan sinergis secara berkelanjutan.
Selain itu, mewujudkan kelembagaan yang efektif dengan adanya keselarasan nomenklatur perangkat daerah dengan regulasinya.
“Sehingga, ada sinergitas antara program dengan kegiatan yang ada di tingkat Provinsi maupun pusat,” ujarnya.
Sementara itu, ada beberapa lembaga yang diubah dan disesuaikan, masing-masing. Yaitu Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) diubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Dinas Perumahan Pemukiman dan Sumber Daya Air diubah menjadi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (untuk sub urusan sumber daya airnya merupakan bagian dari urusan pekerjaan umum dan penataan ruang).
Selanjutnya, Dinas Tenaga kerja dan Perindustrian (Disnakerin) diubah menjadi Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM, Dinas Pangan dan Pertanian dan Perikanan diubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Perikanan, dan Satpol PP diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
“Ada juga Badan Keuangan dan Aset Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah, dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” katanya lagi.
Bupati menjelaskan, selain beberapa lembaga daerah tersebut terdapat juga beberapa perangkat daerah yang hanya mengalami perubahan nomenklatur. Perubahan itu, lanjut dia, disesuaikan dengan penilaian beban kerja.
“Diharapkan dengan adanya perubahan SOTK ini dapat meningkatkan hubungan yang harmonis dengan seluruh mitra kerja para pemangku kebijakan baik legislatif dan pemerintahan pust serta pemerintahan provinsi,” tandasnya. (jja)
Leave a Reply