Press ESC to close

Sidang Anak Bupati Majalengka, Ahli Pidana Jelaskan Terkait Masalah 'Culpa'

  • December 20, 2019

Dejabar.id, Majalengka – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kabupaten Majalengka, kembali telah menggelar sidang kasus dugaan penembakan oleh anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, INA, Kamis (19/12/2019).

Dalam sidang tersebut, 12 orang dimintai keterangan sebagai saksi. Ada beberapa saksi yang meringankan INA atas dugaan penembakan terhadap pengusaha Bandung, Panji Pamungkasandi.

Diantaranya, saksi Ahli Pidana I Tjudin SH MH dari Fakultas Hukum Unpad. Menurutnya perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur mempergunakan senpi tanpa hak sebagaimana yang diatur dalam UU Daraurat No 12 Tahun 1951.

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait Culpa (kelalaian) terdakwa diduga lalai tidak menyimpan kembali senpi yang dimiliki ke tempat semula.

Keterangan saksi ahli ini dipertegas Kuasa Hukum INA, Dr. Kristiawanto. Menurutnya berdasarkan keterangan ahli dipersidangan kliennya tidak ada niat (tidak ada mens rea) untuk meletuskan senpi.

“Memang letusan tersebut terjadi karena perebutan atau tarik menarik antara korban dan terdakwa (pergumulan),” katanya, Kamis (19/12/2019).

Saat perebutan laras, katanya menghadap keatas sesuai fakta persidangan. “Jadi ya karena ketidak sengajaan dan senpi dimaksud legal ada ijinnya,” ujarnya.

Kemudian terkait pengkroyokan, ia lebih lanjut tidak pernah memerintahkan memukul korban dan atau ikut serta memukul korban.

“Pemukulan tersebut dilakukan kepada saudara korban atas inisiatif Udin dan Sholeh, hal tersebut terukap dipersidangan,” tegasnya.

Ahli terkait Visum dr. Anindito Sidhy Andaru menjelasakan terkait permintaan visum at rapertum permintaan dari Polres Majalengka, dijelakan tidak ditemukan kelainan pada bagian belakang badan dan anggota gerak bawah korban masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari dan luka di tangannya termasuk luka ringan.

Berdasarkan keterangan Ahli Dokter yang melakukan Visum, kata kuasa hukum menjelaskan terjadinya luka di tangan tidak adanya faktor kesengajaan.

“Saat persidangan ditunjukan oleh korban luka di tangan dimaksud sudah sembuh seperti semula dan dapat melakukan aktifitas secara normal,” tegasnya. (jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *