Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Diduga Memalsukan Akta Lahir Anak


Dejabar.id – Dalam sidang lanjutan rekayasa buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, ada perbedaan data di KTP dan buku nikah milik Fifi, seperti perbedaan tanggal lahir. Ini menjadi bukti atau menguatkan kalau buku nikah itu diduga rekayasa.


Menurut Kuasa Hukum penggugat, Razman Arif Nasution, merasa heran karena ada perbedaan tanggal lahir, yakni di KTP tertanggal 16, sementara buku nikah tanggal 5.


“Masa tanggal lahir berbeda, di KTP tanggal 16, di buku nikah tanggal 5, ini kontra produktif dan di KTP milik IE tidak ada nama Effendinya, kalau IE merasa dirugikan dengan tindakan Fifi yang diduga merekayasa ini bisa di laporkan, kami juga akan meminta keterangan Dinas Kependudukan untuk memberikan data yang sebenarnya,” jelasnya, Kamis (14/1/2021).


Selain itu, lanjutnya, Razman juga menunjukan bukti lainnya seperti surat Akta Kelahiran anak ke 2 yang diduga palsu. Pasalnya, perkawinan siri antara Fifi dan IE tidak memiliki anak kandung. Parahnya lagi, 2 akta lahir yang sama tapi beda penulisan nama IE. Dirinya menduga ada rekayasa dalam penerbitan akta lahir.


“Kami heran kok bisa terbit 2 akta lahir atas nama Mohamad Nafis Irfan anak kedua, parahnya lagi 2 akta lahir yang sama tapi beda penulisan nama IE, ini kuat dugaan ada rekayasa dalam penerbitan akta lahir, dan yang jadi pertanyan lagi, ke mana anak ke satu kalau emang ada, ini langsung aja anak ke dua,” tuturnya.


Razman juga menegaskan, kasus pembatalan buku nikah Fifi Sofiah dan IE masih berjalan di PTUN Bandung, sementara untuk kasus pidananya sedang di proses di Polda Jateng.
“Pembatalan buku nikah ada di PTUN Bandung, dan pidananya ada di Polda Jateng,” tegasnya.


Sementara istri sah IE, IL menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan Fifi sebagai Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, berani melakukan semua dugaan rekayasa buku nikah ada akta lahir anak. Rencananya, IL juga akan melaporkan Fifi sebagai Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, ke pihak kepolisian, karena dirinya dituding sebagai Wanita Idaman Lain (WIL).


“Dalam gugatan itu ada, saya dikatakan sebagai WIL, yang WIL itu siapa, ini akan saya laporkan ke pihak kepolisian, biar mereka yang buktikan siapa yang WIL,” tuturnya.