
BANDUNG,- Dua orang pengendara moge jenis Harley Davidson, AG dan AN, yang menabrak bocah kembar berinisial HA dan HU di Pangandaran telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu didasarkan atas hasil gelar perkara yang dilakukan oleh polisi di Mapolres Ciamis.
“Sudah menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo melalui pesan singkat pada Selasa (15/3).
Ibrahim menambahkan, gelar perkara oleh kepolisian itu digelar hingga pukul 19.30 WIB.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua pengendara itu pun dipastikan telah ditahan di Mapolres Ciamis.
“Ditahan,” ucap dia.
Sebelumnya, peristiwa itu bermula ketika dua pengendara yang sedang konvoi melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Padaherang ke Pangandaran.
Setibanya di lokasi kejadian, dua pengendara menabrak bocah kembar yang hendak menyeberang jalan. (nie/*)
Leave a Reply