Press ESC to close

Dirjen Kemendagri Ingatkan Masyarakat Terkait Hukuman Penyalahgunaan Medsos

  • November 1, 2018
DEJABAR.ID, CIAMIS – Berkesempatan menjadi pembicara di seminar “Forum Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan” RKIH, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Ciamis, Dirjen Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri RI,  Lutfi, mengajak semua lapisan masyarakat untuk bijak menggunakan medsos.
“Seperti diketahui, banyak beredar isu-isu hoaxs di medsos, terutama di tahun-tahun politik seperti sekarang ini. Untuk itu, bijaklah menggunakan medsos, jangan terpancing apalagi menyebarkan berita yang hoaxs, ada undang-undangnya, enam tahun hukumannya,” ungkapnya Kamis (01/11/2018).
Adapun kriteria yang akan kena hukum jika terbukti menyebar hoaxs yakni semua unsur baik yang membuat apalagi yang menyebarkannya. “Semua lah, semua akan kena hukuman. Kan undang-undangnya sudah jelas ya, hukumannya juga jelas. Kan banyak yang kena akibat menyebar hoaxs ini,” tambahnya.
Untuk melawan itu semua, Lutfi mengungkapkan pihak pemerintah terus gencar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hukum dan positif negatifnya yang terjadi jika berita hoaxs tersebut tersebar. Salah satunya dengan mengajak masyarakat mengikuti seminar-seminar tentang pentingnya penyerapan informasi yang baik dan benar.
“Upayanya ya seperti sekarang ini ya, kita adakan seminar, berikan pemahaman kepada masyarakat. Tak lupa kita juga perlu bantuan dari rekan-rekan media untuk menyampaikan informasi ini. Jangan sampai masyarakat terjebak dengan adanya berita-berita hoaxs yang nantinya menimbulkan ketidak kondusifan di masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *