Press ESC to close

Jangan Sembarangan Parkir di Bandung, Hati-hati Pentil Ban Bisa Hilang

  • November 9, 2018

DEJABAR.ID, BANDUNG – Dinas Perhubungan Kota Bandung kian semakin tegas memberikan sanksi kepada pelanggar aturan, khususnha masalah parkir kendaraan. Tidak segan-segan Dishub Bandung akan mencabutpentil kendaraan roda empat yang parkir sembarangan.
Dishub Bansung, Anton Sunarwibowo mengakui tindakan ini merupakan cara untuk memberi efek jera kepada pengendara yang tidak taat aturan.
“Ini keputusan Wali Kota Bandung nomor: 551/Kep.1281-Dishub/2018 mengenak pembentukan tim penegak hukum di bidang pengendalian dan juga Surat Edaran nomor: 551/SE/098 tentang penindakan terhadapap pelanggaran parkir di Kota Bandung,” ujarnya kepada reporter Dejabar saat ditemui, Jumat (9/11/2018).
Anton juga menjelaskan secara umum ada tiga titik yang menjadi fokus penindakan parkir yang di trotoar seperti parkir bukan pada markanya dan parkir di tempat yang terdapat rambu larangan parkir.
“Target titik kita seperti di pusat kota, depan sekolah atau perguruan tinggi, tempat pelayanan seperti rumah sakit atau kuliner, kantor pemerintah, mall dan restoran,” lanjutnya.
Rencananya pada 12 November mendatang, Wali Kota Bandunf, Oded Danial akan memimpin apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya pendikan cabut pentil.
Sanksi ini memperoleh dukungan polisi. Menurut Kasubnit 2 Dikayasa Satlantas Polrestabes Bandung, Jaja Tursija, tindakan tegas ini dapat menjadikan masyarakat lebih taat aturan.
“Dengan imbauan seperti ini dapat membuat masyarakat harus patuh dan taat pada aturan,” tutupnya. (eca)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *