
DeJabar.id– Isu kenaikan harta kekayaan Sekretaris Kabinet (Seskab) RI menjadi sorotan publik setelah beredar narasi di media sosial yang menyebut adanya lonjakan dari Rp4,7 miliar menjadi Rp20,1 miliar dalam waktu kurang dari dua tahun.
Informasi tersebut memicu persepsi adanya peningkatan kekayaan yang tidak wajar.
Namun, berdasarkan penelusuran data resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), narasi tersebut tidak sepenuhnya tepat karena terjadi kekeliruan dalam memahami konteks angka.
Klarifikasi Data: Rp4,7 Miliar Adalah Kenaikan
Data LHKPN menunjukkan bahwa angka Rp4,7 miliar bukanlah nilai total kekayaan awal, melainkan selisih kenaikan dari laporan sebelumnya.
Dalam laporan terdahulu, total kekayaan Seskab tercatat sekitar Rp15,3 miliar.
Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi Rp20,1 miliar pada periode pelaporan terbaru. Dengan demikian, kenaikan yang terjadi berada di kisaran Rp4,7 miliar.
Kesalahan dalam membaca data ini menjadi sumber utama munculnya framing yang berpotensi menyesatkan publik.
Framing Tanpa Konteks Picu Salah Persepsi
Penyajian angka tanpa penjelasan apakah itu nilai total atau selisih dapat menimbulkan interpretasi yang keliru.
Narasi “naik dari Rp4,7 miliar ke Rp20,1 miliar” seolah menunjukkan lonjakan drastis dalam waktu singkat.
Padahal, dalam sistem pelaporan LHKPN, perbandingan dilakukan antar periode, sehingga perubahan nilai merupakan hal yang wajar dan tidak bisa dilepaskan dari konteks waktu serta komposisi aset.
Ketidaklengkapan informasi ini berpotensi membentuk opini publik yang tidak berbasis data utuh.
Memahami Mekanisme LHKPN
Sebagai instrumen transparansi, LHKPN mencatat seluruh aset pejabat negara, termasuk tanah dan bangunan, kendaraan, hingga kas dan investasi.
Nilai kekayaan dalam laporan bersifat dinamis dan dapat berubah karena berbagai faktor, di antaranya:
- Perubahan harga pasar aset, khususnya properti
- Penambahan atau pengurangan kepemilikan
- Fluktuasi nilai investasi dan simpanan
Kenaikan nilai dalam satu periode pelaporan karenanya merupakan hal yang lazim dan tidak selalu mencerminkan lonjakan drastis.
Pentingnya Literasi Data di Era Digital
Fenomena ini menjadi pengingat pentingnya literasi data di tengah derasnya arus informasi digital.
Pemahaman dasar mengenai perbedaan nilai total dan nilai kenaikan menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak lengkap.
Transparansi melalui LHKPN justru bertujuan memberikan gambaran menyeluruh kepada publik.
Namun tanpa pemahaman konteks, data yang sama bisa disalahartikan dan memicu kesimpulan yang keliru.
Narasi yang menyebut harta Seskab RI melonjak dari Rp4,7 miliar menjadi Rp20,1 miliar tidak akurat. Fakta menunjukkan bahwa Rp4,7 miliar merupakan nilai kenaikan dari total sebelumnya sekitar Rp15,3 miliar.
Oleh karena itu, verifikasi data dan pemahaman konteks menjadi hal penting sebelum menarik kesimpulan, agar informasi yang beredar tetap akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan publik.***
Leave a Reply