DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, mengumpulkan semua Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Majalengka, di Kantor Sekretariat Bawaslu setempat, pada Selasa (4/12/2018).
Para pengawas pemilu tersebut berkumpul untuk rapat membahas persiapan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan juga sekaligus menindak lanjuti surat KPU no.1479. Terkait penyelesaian DPTHP2, yang rencananya KPU akan melakukan pleno rekapitulasi yang akan digelar sejak tanggal 5 hingga 10 Desember 2018.
“Kami rapat dengan semua Panwascam ini, karena kita ingin benar-benar memastikan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Majalengka, saat ini selesai tanpa menyisakan persoalan,” kata Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Majalengka, Dede Sukmayadi.
Begitu juga, kata dia, bahwa data pemilih harus sudah berbasiskan sidalih 100 persen sesuai rekomendasikan pada waktu pleno DPTHP1.
Disamping itu, menurut Dede, terkait persoalan pemilih yang belum masuk DPT pemilih dengan data invalid. Seperti, pemilih yang sudah meninggal dunia, namun ada dalam DPT. Dia berharap DPT di Kabupaten Majalengka harus sudah benar-benar bersih.
“Oleh karena itu, kami mewanti-wanti kepada semua pengawas tingkat kecamatan agar benar-benar mengawal proses rekapitulasi dari mulai tingkat PPS oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang rencananya akan dilaksanakan pada 6 Desember 2018 mendatang,” ungkapnya.
Sementara, sambung dia, untuk tingkat PPK oleh Panwascam yang rencananya akan dilaksanakan pada tgl 8 Desember 2018 dan tingkat KPU oleh Bawaslu sendiri rencananya akan dilaksanakan 10 Desember 2018 mendatang.(jja)
Leave a Reply