
Judul SEO:
DeJabar.Id Bogor – Garda Pulih Korban menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap oknum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial CM.
Koordinator Nasional Garda Pulih Korban, Ahmad Rizqi Robbani Kaban, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan pidana dan gugatan perdata sebagai bentuk upaya memperoleh keadilan bagi korban.
Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan deklarasi Posko Pengaduan Rakyat yang berlokasi di kawasan Duren 3, Jakarta Selatan. Posko ini dibuka untuk menampung laporan masyarakat serta memberikan pendampingan hukum.
Berdasarkan hasil investigasi internal, Garda Pulih Korban menemukan bahwa terdakwa M. Fauzi Islamy diduga memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya, termasuk perkara uang palsu sebagaimana tercatat dalam putusan pengadilan.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti adanya dugaan perlakuan khusus dalam proses penanganan perkara oleh oknum aparat penegak hukum, yang dinilai berpotensi merugikan korban.
Dalam rencana langkah hukum, Garda Pulih Korban akan melaporkan dugaan tindak pidana jabatan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak restitusi korban.
Nilai restitusi yang disebut mencapai Rp150 juta. Garda Pulih Korban menilai hal tersebut merupakan bentuk kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain jalur pidana, gugatan perdata juga akan diajukan ke Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam gugatan tersebut, pihaknya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 dan immateriil sebesar Rp5 triliun kepada institusi kejaksaan.
Menurut Ahmad Rizqi, tuntutan tersebut merupakan simbol sekaligus bentuk pertanggungjawaban negara atas dugaan hilangnya hak pemulihan korban.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi dari pihak tertentu yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi. Pihaknya mengaku telah menyampaikan laporan kepada sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Garda Pulih Korban mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum yang berjalan. Hal ini dinilai penting guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***
Leave a Reply