DEJABAR.ID, TASIKMALAYA-Mengakhiri tahun 2018, Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap dua kasus pencurian motor dengan pelakunya masih di bawah umur. Dua kasus tersebut terjadi di empat tkp yang berbeda, dan kedua pelakunya merupakan residivis curanmor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
“Betul, kami telah mengamankan kedua remaja, yang berinisial S (14) dan I (16) itu beberapa waktu lalu,” Ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra ke sejumlah awak media, Senin (31/12/2018).
Lanjut Dony, kedua remaja tersebut diciduk di Kampung Cipulus, Desa Suka Sukur, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 27 Desember 2018 lalu.
“Mereka nekad mencuri motor, mereka merupakan residivis,” katanya.
Bahkan lanjut Dony, mereka sebenarnya sudah jadi target pencarian kita sebelumnya.
Sementara untuk penadahnya, Dony mengatakan masih DPO. “Penadah masih dalam pengejaran,” terangnya.
Adapun modus yang digunakan, menurut Dony yakni mereka merusak kunci motor dengan menggunakan kunci leter T, kemudiam membawa kabur kendaraan milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, mereka dijerat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Ian)
Leave a Reply