Press ESC to close

Ini Syarat Donor Mata Jika Pendonor Sudah Meninggal

  • January 4, 2019

DEJABAR.ID, TASIKMALAYA-Di Kabupaten Tasikmalaya, baru-baru ini telah dideklarasikan adanya desa siaga donor mata yakni Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Tidak ada syarat khusus untuk menjadi pendonor mata, yang terpenting memiliki niat yang ikhlas dan kuat.
Adapun syarat teknis menjadi pendonor yakni, menyatakan dengan tulus, bahwa apabila pendonor telah meninggal dunia, maka pendonor menginginkan:

  1. Agar matanya diambil untuk kemudian dicangkokkan kepada orang yang membutuhkan.
  2.  Memberi kuasa kepada Pengurus Bank Indonesia Cabang Utama DKI Jakarta untuk melaksanakan pengambilan dan pencangkokkan tersebut sesudah dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter.
  3.  Kepada ahli waris supaya merelakan dan membantu petugas Bank Mata agar proses enucleasi mata dapat berjalan dengan lancar dan diridhoi sesuai dengan niat wasiat pendonor.

“Syarat tersebut tertuang dalam surat pernyataan pendonor mendonorkan matanya,” ungkap Rizal, Humas Keluarga Donor Mata, kepada Dejabar.id, melalui pesan singkatnya, Jumat (04/01/2018).
Bagi yang mau donor mata, Rizal mengungkapkan bisa datang ke keluarga donor mata Tasik. “Nanti kita yang bantu administrasinya ke Cicendo,” tambahnya.
Sementara untuk resipien, Rizal menyatakan, resipien harus daftar ke Bank Mata. “Nantinya dikenakan biaya pencangkokan kurang lebih Rp35jt,” pungkasnya.
Kalau untuk proses pencangkokannya, Rizal mengungkapkan harus langsung menghubungi pihak Cicendo karena ini masalah medis.(Ian)
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *