DEJABAR.ID, TASIKMALAYA – Kabar akan dibubarkannya PD Pasar Resik sudah sampai tahap akhir. Menurut Anggota Pansus Raperda Pembubaran PD Pasar, Perda pembubarannya akan segera disahkan akhir Januari ini.
Anggota Pansus Raperda Pembubaran PD Pasar Resik, Dede Muharam, mengatakan, rancangan perda saat ini sudah dalam tahap penyelesaian dan kemungkinan disahkan di Sidang Paripurna penghujung bulan ini.
“Berdasarkan hasil rapat pansus (panitia khusus) terakhir, rencananya 28 Januari ini, perda pembubaran diparipurnakan. Saat ini sudah mendekati final,” Kata Dede saat dikonfirmasi, Sabtu (12/01/2019).
Dia melanjutkan, setelah regulasi ini diundangkan, pengalihan pengelolaan pasar tradisional dari PD Pasar Resik ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) akan dijalankan. Adapun masa peralihan pengelolaan pasar tradisional itu akan berlangsung selama enam bulan.
“Kami sempat mendengar aspirasi peralihan PD Pasar Resik dipercepat selama tiga bulan, tetapi itu hal yang tidak mungkin. Kami minta Pemkot jangan berleha-leha sebab banyak langkah dan tahapan yang harus dikerjakan,” lanjutnya.
Sebagai pansus raperda Perda pembubaran PD Pasar Resik, ia berharap segala persoalan yang menggelayut dalam kepengurusan pasar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Jangan sampai pengelola pasar setelah PD Pasar Resik bubar mewarisi persoalan yang sebetulnya bisa dicicil dari sekarang untuk diselesaikan,” pungkasnya. (Ian)
Leave a Reply