Press ESC to close

Berdasarkan IDM, Masih Ada 5 Desa Tertinggal di Pangandaran

  • January 17, 2019

DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Berdasarkan catatan Indeks Desa Membangun (IDM) bahwa masih ada Desa Tertinggal di Kabupaten Pangandaran sebanyak 5 Desa. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani bahwa hingga saat ini masih ada beberapa Desa di Pangandaran yang masuk kategori desa tertinggal.

“Desa yang masuk kriteria tertinggal tercatat ada lima, di Kecamatan Langkaplancar ada dua desa, di padaherang ada satu dan Cigugur ada dua desa,” ujarnya kepada Dejabar.id, Kamis (17/01/2019).

Menurut Dani, penilaian tersebut berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), penilaianya sendiri dilakukan di tingkat pusat sedangkan kita berupaya agar tidak ada lagi desa yang masuk kriteria desa tertinggal.

“Salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan kapasitas perangkat desa, mulai dari cara membangun desa dan menentukan prioritas pembangunan. Karena urusan desa tidak melulu soal uang, perlu adanya peningkatan kemampuan SDM para perangkat desa,” sebutnya.

Dani mengatakan bahwa kualitas perangkat desa di Kabupaten Pangandaran sekitar 60 persen sudah cukup mumpuni, termasuk dalam pengelolaan keuangan.

“Di Pangandaran eudah cukup bagus jika dibandingkan dengan daerah lain,” kata Dani.

Dani menegaskan upaya lainnya adalah menuntaskan kemiskinan di setiap desa tertinggal, karena angka kemiskinan sangat mempengaruhi kriteria suatu desa.

“Itu termasuk garapan kita, dengan menyalurkan bantuan-bantuan sosial sebagai upaya untuk menentaskan kemiskinan di desa tertinggal,” paparnya.

Menurut dia, walaupun ada yang masih tertinggal beberapa desa-desa justru masuk kategori maju.

“Desa yang maju sudah ada seperti Desa Pananjung, Babakan, Pangandaran dan desa lain-lain,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Dani Animo masyarakat untuk menjadi Badan Perwakilan Desa (BPD) sangatlah tinggi, hal ini dikarenakan kenaikan penghasilan yang naik cukup signifikan.

“Sebelum diresmikanya perda tentang BPD, penghasilan mereka hanya Rp700.000, tapi sekarang bisa nyampe Rp1,5 juta dan paling rendah Rp700.000,” tambah Dani.

Menurutnya, pelaksanaan pemilihan BPD di setiap desa cukup ramai, bahkan ada yang ikut sampai 50 orang seperti pemilihan kepala desa saja.

“Kami berarap mereka yang sudah terpilih menjadi BPD, bisa membangun desa dengan baik. dengan penghasilan yang cukup lumayan, bisa menjadi motivasi untuk membangun desa,” pungkasnya.(dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *