Press ESC to close

SIPATUTAT Sarankan Pemkot Tasik Lakukan Langkah Ini Terkait Pasar Rakyat Kota Tasikmlaya

  • January 30, 2019

DEJABAR.ID, TASIKMALAYA- Rencana revitalisasi pasar rakyat di Kota Tasikmalaya terus menuai polemik, mulai dari mal administrasi sampai tata letak pasar yang dirasa rakyat belum pas penempatannya.

Kali ini, LSM SIPATUTAT angkat bicara terkati program tersebut. Menurut Ketua LSM SIPATUTAT, Irwan Supriadi Iwok, Program revitalisasi pasar tradisional (rakyat) yang dilakukan oleh Disperindag UMKM Kota Tasikmalaya belum optimal sehingga membuat para pedagang tidak puas. Lantaran revitalisasi ini dinilai tidak diikuti oleh perbaikan sistem manajemen dan tata kelola pasar tradisional.

“Pada hakikatnya kami mendukung langkah Disperindag UMKM dengan melakukan perbaikan terhadap pasar-pasar tradisional. Karena secara faktual, harus diakui cukup banyak pasar yang fisik bangunannya tidak memadai sebagai sarana berbelanja masyarakat,” ungkapnya kepada Dejabar.id, melalui pesan singkatnya, Rabu (30/01/2019).

Namun dalam proses pelaksanaan program revitalisasi pasar tersebut, Irwan mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan beberapa hal yang selama ini justru dikesampingkan.

“Tujuan Program Revitalisasi Pasar Rakyat merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan RI untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat, meningkatkan kesejahteraan para pedagang melalui peningkatan omzet, mendukung kelancaran logistik, distribusi bahan kebutuhan masyarakat dan mendorong terjadinya penguatan pasar dalam negeri di era persaingan global yang kian terbuka lebar,” lanjutnya.

Sehingga, lanjutnya, untuk mengimplementasikan Program Revitalisasi Pasar Rakyat diatur oleh Permendag No./M-DSG/5/tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan yang mana dalam aturan tersebut mengatur juklak juknis mulai dari tata cara pengajuan dan sumber anggaran.

“Harusnya Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya melalui Disperidag UMKM melakukan perencanaan dan analisa secara konfrenshif, agar tujuan dari program revitalisasi pasar tradisional sesuai harapan dan melibatkan beberapa pihak terkait,” terangnya.

Lebih lanjut Irwan menerangkan, keterlibatan peran serta pedagang dalam setiap proses revitalisasi pasar. Keterlibatan peran serta pedagang menurutnya merupakan elemen penting dalam revitalisasi pasar agar program tersebut dapat tepat sasaran dan tepat guna.

Selama ini Irwan mengaku banyak pengajuan proposal revitalisasi pasar yang bersumber dari kehendak Pemerintah Daerah, bukan dari kehendak pedagang pasar itu sendiri. Hal itu membuat dalam proses perjalanannya pasti banyak menemui kendala.

Keterlibatan peran serta pedagang harus dari perencanaan program yang sesuai dengan kehendak pedagang pasar, pembangunan hingga pembagian kios pasca terbangunnya pasar.

“Selama ini, permasalahan yang timbul dalam revitalisasi pasar justru sering lahir akibat tidak adanya keterlibatan pedagang pasar,” terangnya.

Lalu Irwan menyoroti program revitalisasi pasar yang harusnya tidak hanya menitik beratkan pada pembangunan fisik semata. Menurutnya, Revitalisasi pasar harus pula menyentuh perbaikan non-fisik melalui revitalisasi manajemen pengelolaan pasar agar lebih profesional dan peningkatan SDM pedagang pasar.

“Kita semua tahu, bahwa inti permasalahan pasar tradisional hari ini ada di manajemen pengelolaan. Selama ini tata kelola pasar tradisional masih ala kadarnya, sehingga bangunan fisik yang megah sekali pun tidak akan berpengaruh signifikan pada peningkatan dan perbaikan pasar tradisional apabila tata kelolanya masih seperti hari ini,” tegasnya

Lalu pengawasan terhadap program revitalisasi pasar tradisional harus dapat dilakukan secara maksimal. Yang selama ini Ia melihat tidak ada pengawasan yang maksimal terhadap program revitalisasi pasar.

“Hal ini penting guna menutup rapat celah penyalahgunaan program tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Bila dipandang perlu, bisa juga dibentuk satu badan khusus yang bertugas mengawasi berjalannya revitalisasi pasar. Sehingga tidak terjadi lempar tanggung jawab baik di tingkat pusat maupun daerah apabila terjadi penyelewengan dalam proses pelaksanaan program ini,” pungkasnya.(Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *