DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Berkompeten dan berintergritas serta netral merupakan satu syarat bagi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2019.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan bahwa salah satu bagian syarat menjadi seorang pengawas TPS, yakni mereka yang tidak berafiliasi dengan partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Pengawas TPS yang kami rekrut sebanyak 1.350 orang dan itu berdasarkan undang -undang No. 7/2017 minimal mereka berusia 25 tahun, tidak ada batas maksimal usia minimal lulusan SLTA,” ujarnya kepada Dejabar.id usai kegiatan rapat kerja persiapan pembentukan pengawas TPS, Kamis (07/02/2019).
Iwan menyebutkan, tujuan pokok dan fungsi pengawas TPS adalah mengawasi proses pungut hitung suara di TPS yang berlangsung pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
“Untuk masa kerja mereka selama 23 hari terhitung sebelum hari-H pungut hitung dan 7 hari sesudah hari-H. Dan salah satu tugas pengawas TPS sendiri, di antaranya memproses masa tenang penertiban kampanye, pendistribusian logistik, dan lainnya,” paparnya.
Dengan adanya pengawas TPS, Iwan mengharapkan bisa menjadi mutu pengawasan penyelenggara pemilu, apalagi pengawas merupakan ujung tombak Bawaslu.
“Saat pungut hitung suara para pengawas jangan sampai kecolongan, apalagi kalau sampai ada perselisihan suara,” harapnya.
“Maka dari itu pihaknya meminta kepada para pengawas TPS untuk bekerja secara optimal sekaligus harus rapih dalam dokumentasi,” tambah Iwan.
Iwan menjelaskan terkait sinkronisasi C7, daftar hadir dengan surat suara yang ada dan C1 plano harus benar -benar didokumentasikan.
“Itu menjadi bahan kami dalam proses rekapitulasi selanjutnya untuk meminimalisasi terjadinya perselisihan atau manipulasi,” tutupnya.(dry)
Leave a Reply