DEJABAR.ID, CIREBON – Beberapa lapak semi permanen milik PKL (pedagang kaki lima) yang berada di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di samping SMK Negeri 2 Cirebon, ditertibkan oleh unsur Satpol PP Kota Cirebon, serta TNI Polri, Jumat (8/2/2019). Penertiban tersebut dilakukan karena sebelumnya sudah ada surat peringatan hingga tiga kali kepada PKL.
Apalagi, para PKL tersebut berdiri di atas tanah milik PD Pembangunan Kota Cirebon, di mana perusahaan tersebut sebelumnya pernah mendapat surat teguran dari Pemerintah Kota Cirebon, terkait program Pemkot Cirebon untuk mewujudkan Kota Cirebon yang hijau, bersih, dan tertib.
Menurut Staf Ahli Direksi PD Pembangunan Kota Cirebon, M.M. Wilayatullah, sebelumnya sudah dilakukan upaya dari perusahaan kepada para PKL di sini, seperti pemasangan plang, pemagaran, dan surat peringatan.
“Tapi, pagar dan plangnya justru dicopot. Surat teguran juga sudah hingga tiga kali,” jelasnya saat ditemui awak media disela penertiban, Jumat (8/2/2019).
Di surat peringatan yang terkahir, lanjutnya, pihaknya sudah memberi waktu seminggu untuk pembongkaran, dan itu sudah berakhir pada Minggu lalu. Artinya, sudah ada tambahan satu Minggu untuk pembongkaran sendiri. Namun, para PKL tetap saja belum membongkar lapaknya dan tetap di situ.
“Kita sufah koordinasi dahulu sebelumya, dan pembongkaranya sudah sesuai prosedur,” jelasnya.
Sedangkan menurut salah satu pedagang PKL yang namanya enggan disebutkan, dirinya terus menetap di situ, padahal sudah ada surat peringatan, mengaku bahwa ada oknum yang mengatakan tidak usah pindah, karena sudah ada yang menjamin.
“Ada yang menjamin katanya, makanya kami tidak pindah. Kami cuma diminta iuran saja,” pungkasnya. (jfr)
Leave a Reply