DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Menanggapi tudingan yang dilontarkan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap tidak transparan terkait data hasil Pleno Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
Ketika ditemui oleh sejumlah awak media, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengaku pihaknya tidak ingin berpolemik terkait tudingan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran kepada lembaga yang di Pimpinnya.
Kendati demikian, Muhtadin menyebutkan bahwa rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) belum selesai, tahapan selanjutnya mulai tanggal 17 Februari hingga 3 Maret akan dilakukan rekap kembali.
“Rekapitulasi DPTb yang dilaksanakan itu telah sesuai dengan prosedur. Dan pada tahapan sebelumnya juga sudah di rapatkan dengan pihak Bawaslu,”aku Muhtadin kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (20/02/2019).
Menurutnya, Rapat pleno yang dilaksanakan pada Minggu (17/02/2019) kemarin pihaknya menetapkan data rekap di dua bulan terakhir ini dan secara prinsip sudah dinyatakan sah.
“Bahkan, pihak kami juga sudah memberikan berita acara (BA) kepada stakeholder, Bawaslu, Pemerintah Kabupaten dan beberapa partai politik,” paparnya.
Terkait pernyataan Bawaslu, Muhtadin menegaskan pihaknya tidak ingin berpolemik soal itu, justru pihaknya berterimakasih atas masukan, saran dan pandangan dari Bawaslu.
“Kalaupun ada hal yang dianggap kurang koordinasi, kurang baik, ini akan menjadi perbaikan data yang ada di kami, Sekalipun ada hal yang perlu kami luruskan dalam kontek dinamika ini, saya kira tidak perlu mengomentari itu,” tegasnya.
Muhtadin menyebutkan, pihaknya tidak begitu masuk dalam polemik tersebut, sebab proses DPTb ini masih ada proses berikutnya.
“Sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 7 bahwa daftar pemilih itu terdiri dari DPT, DPTb dan DPK, dan proses pun masih panjang,” jelasnya.
Muhtadin mengaku pihak Bawaslu juga sempat meminta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTb tahap dua kemarin itu ditunda.
“Tetapi alasan penundaan itu kan harus berdasarkan data. Data kami silahkan koreksi jika ada orang atau data nama pemilih yang memang belum masuk dalam DPTb, jadi bukannya kami menantang,” sebutnya.
Sebagai pimpinan sidang, Muhtadin juga mengaku siap menerima masukan, saran dan pandangan yang sudah ditetapkan dalam presidium sidang ketika ada data nama pemilih yang sesuai data otentik.
“Kalau hanya saran pandangan tidak masuk pada skema penentuan mekanisme penetapan dan perubahan hasil daripada rapat pleno kemarin, walaupun itu penting bagi kami,” ucap Muhtadin.
“Jadi kemarin Bawaslu tidak merekomendasikan satu nama pun dalam tambahan DPTb, tetapi hanya mengoreksi kepada kami soal prosesnya saja.Bahkan, data DPTb by name dan by adress pun sudah kami serahkan ke Bawaslu kemarin,” pungkasnya.(dry)
Leave a Reply