Press ESC to close

Bawaslu Kota Cirebon Temukan Adanya 2 WNA yang Terdaftar dalam DPT

  • March 4, 2019

DEJABAR.ID, CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menemukan adanya dua Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Dua WNA tersebut berasal dari Jepang dan Cina.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Cirebon M. Joharudin, temuan ini didapatkan setelah Bawaslu Kota Cirebon melakukan pengawasan terhadap 215 WNA yang memiliki e-KTP. Dan ternyata, terdapat dua WNA yang terdaftar dalam DPT.

Adapun dua WNA tersebut bernama Yap Soe Bok (78) asal Cina, yang beralamat di Kelurahan Pekalipan Kecamatan Pekalipan. Dia terdaftar di TPS 10. Sedangkan satunya adalah Yumiko Kashu (59) asal Jepang, yang beralamat di kelurahan Kesambi Kecamatan Kesambi. Dia terdaftar di TPS 12.

“Kami akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi ke rumahnya dan tentang keberadaannya,” jelasnya saat ditemui awak media di Gudang KPU, Pronggol, Kota Cirebon, Senin (4/3/2019).

Berkaitan dengan temuan ini, lanjut Joharudin, berdasarkan UU Pemilu no 7 Tahun 2017 Pasal 198, bahwa orang yang memiliki hak pilih hanya WNI yang pada saat hari H sudah memasuki usia 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Artinya, selain WNI tidak punya hak untuk memilih.

“Kita masih belum tahu kenapa dua WNA itu terdaftar,” tuturnya.

Karena ini menyangkut hak pilih, lanjutnya, pihaknya akan mengambil tindakan. Sebab, jangan sampai ada orang di Kota Cirebon yang tidak memiliki hak pilih, bisa memilih saat Pemilu nanti.

“Kami tetap koordinasikan dengan Bawaslu Jabar, karena diminta untuk mengawasi WNA di Jawa Barat,” jelasnya.

Sedangkan menurut Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi, dirinya belum mengetahui info tentang WNA yang terdaftar dalam DPT tersebut. Meskipun begitu, pihaknya tetap akan mencermati dan mempelajari dulu, dan akan dilakukan langkah yang sesuai rekomendasi Bawaslu.

Adapun terkait DPT, lanjutnya, tidak akan direvisi, tapi diberikan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, dan tidak memiliki hak untuk memilih.

“Sama ketika ada yang meninggal, tidak akan direvisi, cukup diberi keterangan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal,” pungkasnya.(Jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *