DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran kembali menemukan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu serentak 2019.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menemukan satu orang Warga Negara Asing (WNA) yakni Charles Eduard Schwab asal Swiss. Kini WNA yang ditemukan kembali oleh Bawaslu yaitu Kirsten Maria Hietkamp asal Kunzelsan.
Koordinator Divisi Penindakan Hukum, Penanganaan, Pelanggaran Dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Uri Juwaeni mengatakan, awalnya pihak Bawaslu hanya menemukan satu WNA yang terdaftar di DPT pada pemilu serentak 2019.
“Kini kami (Bawaslu-red) sudah menemukan lagi satu WNA yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, dengan demikian temuan kami ada dua WNA yang terdaftar di DPT Pemilu 2019,” ujarnya kepada dejabar.id. Senin (04/03/2019).
Uri menjelaskan, kedua WNA itu tinggal di Desa Babakan dan Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran.
” WNA asal Swiss terdaptar sebagai pemilih di TPS 20 Desa Babakan, sedangkan WNA asal Kunzelsan terdaptar sebagai pemilih di TPS 05 Desa Pananjung,” papar Uri.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan menyebutkan bahwa pihaknya menemukan dua WNA yang terdaptar dalam DPT Pemilu 2019.
“Padahal yang berhak tercatat dalam DPT adalah Warga Negara Indonesia, hal ini diduga merupakan keteledoran penyelenggara pemilu,”tudingnya.
Untuk itu, kata Iwan, pihaknya berkoordinasi dengan KPU Pangandaran untuk melakukan pencoretan terhadap WNA tersebut.
“Selain itu kami akan terus melakukan faktualisasi kelapangan langsung. Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berhak tercatat dalam DPT itu WNI,” pungkasnya. (dry)
Leave a Reply