DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Menyikapi adanya temuan dua orang WNA yang terdaftar di DPT oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mengaku sudah mencoret kedua WNA tersebut.
“Sebenarnya kami sudah mencoret nama-nama WNA yang terdaftar dalam DPT dan sudah memiliki KTP elektronik di Pangandaran sebanyak 9 orang,” singkat Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin kepada dejabar.id, Senin (04/03/2019).
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menemukan dua orang Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019.(dry)
Leave a Reply