Press ESC to close

Terkait WNA yang Masuk DPT, Bawaslu Kota Cirebon Temukan Fakta Baru

  • March 6, 2019

DEJABAR.ID, CIREBON – Setelah melakukan verifikasi data kepada 2 WNA yang masuk dalam Daftar  Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menemukan fakta baru. Ternyata salah satu WNA sudah tercantum sebagai DPT sejak Pilkada 2018 lalu.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohammad Joharudin, WNA asal Jepang yang bernama Yumiko Kashu, telah tercantum di DPT Kota Cirebon sejak Pilkada 2018 lalu. Temuan itu berdasarkan penulusuran verifikasi faktual dari berbagai pihak yang dilakukan Bawaslu Kota Cirebon.
“Untuk WNA asal Jepang Yumiko Kashu itu, sudah terinput DPT sejak Pilkada 2018 kemarin,” jelasnya saat ditemui awak media di Jalan Terusan Bima Kota Cirebon, Selasa (5/3/2019) malam.
Joharudin menjelaskan, sesuai dengan peraturan Bawaslu terkait pelanggaran administratif tersebut, pihaknya setelah melakukan pendalaman terkait temuan itu. Nantinya, akan membuat rekomendasi kepada KPU, agar meniadakan hak pilih Yumiko Kashu dari DPT atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
“Sesuai UU Pemilu No 7 tahun 2017 itu tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Karen pemilih itu harus WNI, ” kata Joharudin.
Adapun untuk WNA atas nama Yap Soe Bok asal China, lanjut Joharudin, yang bersangkutan sudah menjadi WNI sejak 2010. Kemudian, sudah memiliki KTP sejak tahun 2012.
Johar menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Cirebon ini, merupakan bentuk kontroling atas jalannya Pemilu serentak 2019. Dia berharap, nantinya kasus PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang sebelumnya terjadi di Kota Cirebon, tidak akan terulang.
“Ini bentuk kontroling dari Bawaslu, ” pungkasnya.(Jfr)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *