DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Menjelang Hari Raya Nyepi, Polres Majalengka, memamerkan hasil kerja selama seminggu terakhir.
Polres Majalengka berhasil mengungkap tiga kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
Pengungkapan kasus tersebut, disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, di Mapolres setempat, Selasa (6/3/2019).
“Alhamdulillah, selama satu minggu ini Polres Majalengka dan jajaran berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan, Curanmor” ujar AKBP Mariyono.
Menurut kapolres, dari tiga kasus Curanmor tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka dan satu orang penadah serta sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan tersebut.
Para tersangka Curanmor sendiri, kata Mariyono, diketahui berinisial JN (31) warga Kabupaten Majalengka dan dua tersangka lainnya merupakan penduduk Kabupaten Cirebon, masing-masing berinisial FO (35) dan YS (39).
Sedangkan, satu orang penadah, tercatat berinisial IA (34) warga Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.
“Ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kita ungkap dalam sepekan ini. Diantaranya, kejadian Curanmor di wilayah Desa Jatipamor, Kecamatan Majalengka dan di Desa Gunung Manik, Kecamatan Talaga serta di Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka,” ungkapnya.
Modus yang dilakukan para tersangka ini, lanjut kapolres, beraksi saat korban lengah dan kendaraan bermotornya tengah diparkirkan. Saat itu, para palaku langsung mengembat motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak kendaraan tersebut.
“Dari hasil pengungkapan ini, selain telah mengamankan tiga tersangka dan satu orang penadah, kami juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merk, uang tunai Rp.1.500.000 dan surat-surat kendaraan serta kunci T yang diduga untuk digunakan menjalankn aksinya dan sejumlah barang bukti lainnya,” paparnya.
Saat ini tambah dia, polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya yang saat ini sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut, akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan satu orang penadah akan dijerat pasal 480 KUHP,” tegasnya.(jja)
Leave a Reply