Press ESC to close

Gara-gara HP Pemuda Ini Dijebloskan ke Sel Tahanan

  • March 12, 2019

DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Polsek Sukahaji, Polres Majalengka mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian di wilayah Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Pria berusia 23 tahun itu, diketahui berinisial DN dan tercatat warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Ps Subbag Humas Polres Majalengka, Aipda Riyana membenarkan atas penangkapan terhadap seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tersebut.
“Ya benar kita berhasil mengamankan seorang pelaku yang telah melakukan pencurian telepon genggam milik tiga orang pelajar,” kata Riyana melalui pesan singkat yang diterima dejabar.id, Selasa (12/3/2019).
Menurut Riyana, kronologi tersebut bermula pada Senin (11/3/2019) sekitar pukul 08.30 WIB, ketiga korban masing-masing atas nama Farhan Azis Agustin (14) dan Ibnu Nubilah (13) serta Rahmat Hidayat (13).
Sementara pristiwa pencurian tersebut terjadi di area MTS KMI Tanjungsari dan ketiga korban hendak melaksanakan kegiatan olahraga.
Sebelum melaksanakan kegiatan olahraga, para korban itu, terlebih dahulu menyimpan telepon genggamnya di sebuah bagasi motor.
Namun, seusai melaksanakan kegiatan olahraga, sekitar pukul 12.00 WIB, ketiga handphone milik korban sudah tidak ada.
Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan alhasil seorang pelaku berhasil dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sukajahaji.
Selain membekuk pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga buah handphone berbagai merk, berikut tiga buah dus hadphone tersebut.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.(jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *