Press ESC to close

KPAID Kabupaten Tasik Beri Bantuan Psikologis dan Hukum kepada Gadis di Bawah Umur yang Jadi Korban Pemerkosaan

  • March 13, 2019

DEJABAR.ID, TASIKMALAYA-Menanggapi kasus pemerkosaan yang terjadi terhadap gadis di bawah umur dan melibatkan salah satu pelaku yang juga di bawah umur, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya akan berupaya melakukan pendampingan psikologi dan juga hukum baik terhadap korban maupun salah satu pelakunya.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan Ketua KPAID Kabupaten Tasik, Ato Rinanto, kepada Dejabar.id melalui sambungan telepon, Rabu (13/03/2019). “Ya, kami sudah mendengar peristiwa tersebut, kami akan memberikan pendampingan psikologis baik terhadap korban maupun salah satu pelaku yang masih di bawah umur, jangan sampai pendidikan mereka jadi terganggu, karena ini tugas kami sebagai komisi perlindungan anak,” ungkapnya.
Ato menambahkan, khusus untuk kasus ini tidak akan menunggu laporan dari pihak korban. Pihaknya juga akan berusaha menjemput bola karena menurutnya ini kasus serius yang perlu penanganan segera.
“Sampai saat ini belum ada laporan baik dari keluarga korban maupun pelaku yang masih di bawah umur, namun demikian karena ada pemberitahuan kami akan jemput bola, karena ini serius, insyaalloh besok kami akan temui keluarga korban biar tidak ada hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Mengenai kemungkinan hukuman yang diterima pelaku di bawah umur, Ato mengungkapkan semua sudah diatur dalam perundangan perlindungan anak, sementara untuk pelaku yang sudah dewasa tertuang dalam perundangan pidana.
“Ada dalam peraturan perundangan perlindungan anak. Nah kalau yang dewasa tentu ada hukuman lain. Intinya kita akan dampingi baik korban maupun pelaku yang di bawah umur agar proses pendidilannya jangan sampai terganggu,” pungkasnya.(Ian)
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *