Press ESC to close

Lantik Anggota BPD 4 Desa, Camat Pamanukan Minta BPD Sumbangkan Dharma Baktinya untuk Desa

  • March 15, 2019

DEJABAR.ID, SUBANG – Sebanyak 36 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 4 Desa di Kecamatan Pamanukan Kab.Subang resmi dilantik. Jumat pagi(15/3/2019).Ke 36 anggota BPD tersebut berasal dari Desa Bongas, Lengkong jaya, Rancahilir, dan Pamanukan Sebrang.
Pelaksanaan pelantikan ke 36 anggota BPD dari 4 Desa berlangsung Khidmad dan dihadiri oleh Kapolsek Pamanukan Kompol Cahyadiawan SH serta Danramil Pamanukan Kapten Inf Ernawan.
Camat Pamanukan Muhamad Rudi mengatakan sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa bahwa paradigma pemerintahan desa telah berubah total signifikan, saya titip kepada anggota BPD yang telah dilantik tetap update terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, baca segala aturan yang berlaku, apalagi aturan tentang pelaksanaan DD/ADD
“Ketika BPD tidak tahu akan aturan tersebut dampaknya terhadap kinerja pelaksanaan tupoksi BPD, BPD tidak akan bisa mengawasi” ujarnya
Dalam sambutannya tersebut Camat Pamanukan juga mengharapkan BPD di wilayah Kecamatan Pamanukan bisa bekerja sesuai peraturan berlaku, BPD harus mengetahui, dan mengerti tentang perdes, karena perdes dibuat oleh pemerintah desa atas persetujuan BPD, siapa yang bertanggung jawab, BPD dan kepala desa, mau dibawa kemana rakyat, semua terserah BPD dan kepala desa,
“Kalau diibaratkan pemerintahan desa, antara BPD dan Kepala desa seperti rel dan kereta api searah sejalan, dan masyarakat diibaratkan sebagai penumpang yang harus dijaga keselamatannya sampai tujuan, BPD mengawasi kinerja kepala desa dan pemerintah desa, dengan dasar perdes yang telah dibuat dan disepakati bersama”ucapnya
BPD juga diharapkan bekerja terutama berdasarkan bakti kepada desa dan masyarakat dengan tidak mengharapkan upah terlebih dahulu, adapun adanya penunjang dana operasional BPD disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah.
Disamping BPD harus update peraturan, harus update juga tentang isu-isu strategis yang berkembang, contoh misalkan tentang infrastruktur jalan yang rusak di desa, harus diperhatikan masukan/keluhan masyarakat ditindaklanjuti oleh BPD dan kepala desa sehingga ada pemecahan masalah yang terbaik, diantaranya dengan mengirimkan surat kepada instansi terkait tentang permasalahan yang terjadi di masyarakat akibat infrastruktur rusak, untuk selanjutnya agar dilakukan penanganan sebagai mana mestinya.
Selain itu, setiap ada kegiatan atau kejadian apapun di masyarakat dipikirkan untuk menjadi suatu kebijakan, sebab BPD dan kepala desa takarannya adalah kebijakan, operasionalnya ada di perangkat desa dibantu lembaga kemasyarakatan, RT dan RW.
“Jadi BPD dan Kepala Desa menentukan kebijakan apa yang harus dan akan dilakukan untuk Desa dan masyarakat ke depan”ungkapnya
Anggota BPD diharapkan mampu menyumbangkan dharma baktinya untuk desa, menyumbangkan tenaga, pikiran, moril dan materil.(Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *