DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Polsek Cingambul, Polres Majalengka, meringkus pelaku pencurian aki mobil (Accu) yang kerap beraksi di Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Ps Subbag Humas Polres Majalengka, Aipda Riyana mengatakan, pelaku diketahui berinisial FSJ (29) warga Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Pelaku ini kerap melakukan aksinya di sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka,” kata Riyana melalui pesan singkat yang diterima Dejabar.id, Kamis (21/3/2019).
Menurut Riyana penangkapan pelaku tersebut, bermula setelah polisi menerima laporan dari Maman (49) warga Desa Maniis, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, bahwa aki mobil miliknya itu raib di embat maling.
Pristiwa tersebut terjadi di pinggir Jalan Raya Cingambul-Panjalu, tepatnya diwilayah Desa Maniis, Kecamatan Cingambul, Majalengka, pada Rabu kemarin (20/3/2019), sekira pukul 08.00 WIB.
Sedangkan modus yang dilakuakn pelaku, kata dia, dengan cara mengambil aki yang masih terpasang di mobil dengan menggunakan kunci pas.
“Pengakuan pelaku ini kepada penyedik bahwa sudah mencuri aki di beberapa TKP di Majalengka,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Cingambul untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku akan kami jerat pasal 362 Jo 65 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.(jja)
Leave a Reply