Press ESC to close

Polresta Tasik Tangkap Pelaku Pembunuh OS

  • March 26, 2019

DEJABAR.ID, TASIKMALAYA-Polres Kota Tasikmalaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan yang terjadi beberapa pekan lalu yang bernama Oon Saonah (32).
Adapun nama pelaku tersbut yakni RFH (22) warga Cikalong Kab Tasikmalaya. RFH ditangkap Polresta Tasikmalaya setelah pihak Polres melakukan serangkaian penyelidikan.
“Berdasarkan laporan, tgl 7 maret Satreskrim Polresta langsung melakukan olah tkp dan menadapati beberapa petunjuk. Lalu kami melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya mendapatkan informasj yang mengarah pada pelaku bernama RFH (22), dan akhirna kami amankan pelaku,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf, kepada media saat ekpose kasus di Mapolresta, Selasa (26/03/2019).
Ia menambahkan, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone, bantal, selimut, sejumlah uang, buku tabungan, perhiasan, serta pakaian korban, dan pakaian pelaku yang digunakan pada saat terjadi peristiwa tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, RFH dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun pe jara. “Ya pelaku diganjar dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 sekira jam 17.00 wib di Hotel Daya Grand Kamar 106 Jalan Brigjen Soetoko Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya telah ditemukan seorang perempuan bernama Oon Saonah (32) alias Ica yang meninggal akibat luka lebam dibahu kanan, tangan bagian kiri, kuku jari kelingking kiri patah dan luka lebam di kepala bagian kiri bawah dagu serta tubuh korban ditutup bantal dan selimut.(Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *