DEJABAR.ID, CIAMIS – Warga Simpar Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, mempertanyakan pembangunan Mushala Al-ikhlas yang terletak di RT 066/029 yang tak kunjung dikerjakan.
Pasalnya, pada tahun 2017 akhir, mushala tersebut mendapatkan dana bantuan aspirasi dari salah satu dewan DPRD Kabupaten Ciamis, fraksi PDIP dari dapil tersebut senilai Rp10 juta namun sampai berita ini ditulis belum ada realisasinya.
“Padahal SPJ penerapan sudah ditulis dan dilaporkan ke pihak pemangku kebijakan. Malahan ada desas desus dari 10 juta tersebut, dua juta diambil lagi oleh si pemberi dan yang 8juta katanya masih ada di rekening,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Dejabar.id, Sabtu (06/04/2019).
Ia bepandangan hal itu sudah menyalahi aturan dan bisa disebut penyelewengan bantuan. Karena menurutnya, sejatinya sesuai aturan, dana tersebut tiga bulan dari penerimaan sudah harus selesai diterapkan.
“Meskipun katanya uangnya masih ada, namun kan seharusnya sudah diterapkan karena uang seperti ini rawan akan penyelewengan,” tambahnya.
Tapi menurutnya bukan hanya dana aspirasi yang diberikan ke Mushala Al-ikhlas saja yang rawan penyelewengan masih banyak kasus lain yang harus diungkap.
“Masih ada dana aspirasi yang diberikan oleh dewan tersebut diduga sarat akan penyelewengan, namun belum bisa dipublikasikan sekarang,” ungkapnya.
Sementara, Idris, Ketua DKM Al-ikhlas Saat dikonfirmasi membenarkan adanya bantuan tersebut. Ia beralasan belum diterapkannya uang tersebut karena tidak cukup untuk perbaikan mushala tersebut.
“Betul kita mendapatkan 10 juta dari pak Tata, tapi itu tidak akan cukup, karena kami berencana mau di rubah total,” ungkap Idris.
Ditanya adanya pemotongan sebesar 2 juta, Idris membenarkan namun bukan 2juta, tapi hanya 1,5 juta itupun Ia akui dipakai olehnya untuk mengganti biaya administrasi dan pembuatan proposal.
“Bukan 2 juta, tapi 1,5 juta saya yang pakai untuk ganti biaya pembuatan proposal, pembelian materai dan buat ongkos pengiriman proposal ke kabupaten. Sementara sisanya saya titipkan di pak Rw. Namun lebih jelasnya harus tanya sama anak saya, dia yang lebih tahu,” kilahnya.
Adapun RW Usep, saat ditanya uang yang dititipkan oleh DKM, ia membenarkan hal tersebut dan uangnya masih ada. “Ia sekitar tahun 2018 lalu saya hanya ketitipan uang dari DKM, tapi saya tidak tahu asalnya dari mana, uangnya masih ada sebesar 8,5 juta, kalau mau dicek silahkan,” terangnya.
Dikasih tahu hal tersebut sudah menyalahi aturan, ia mengungkapkan tidak tahu, ia mengaku hanya dititipin saja. “Hanya ketitipan saja, tidak lebih,” pungkasnya. (Ian)
Pasalnya, pada tahun 2017 akhir, mushala tersebut mendapatkan dana bantuan aspirasi dari salah satu dewan DPRD Kabupaten Ciamis, fraksi PDIP dari dapil tersebut senilai Rp10 juta namun sampai berita ini ditulis belum ada realisasinya.
“Padahal SPJ penerapan sudah ditulis dan dilaporkan ke pihak pemangku kebijakan. Malahan ada desas desus dari 10 juta tersebut, dua juta diambil lagi oleh si pemberi dan yang 8juta katanya masih ada di rekening,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Dejabar.id, Sabtu (06/04/2019).
Ia bepandangan hal itu sudah menyalahi aturan dan bisa disebut penyelewengan bantuan. Karena menurutnya, sejatinya sesuai aturan, dana tersebut tiga bulan dari penerimaan sudah harus selesai diterapkan.
“Meskipun katanya uangnya masih ada, namun kan seharusnya sudah diterapkan karena uang seperti ini rawan akan penyelewengan,” tambahnya.
Tapi menurutnya bukan hanya dana aspirasi yang diberikan ke Mushala Al-ikhlas saja yang rawan penyelewengan masih banyak kasus lain yang harus diungkap.
“Masih ada dana aspirasi yang diberikan oleh dewan tersebut diduga sarat akan penyelewengan, namun belum bisa dipublikasikan sekarang,” ungkapnya.
Sementara, Idris, Ketua DKM Al-ikhlas Saat dikonfirmasi membenarkan adanya bantuan tersebut. Ia beralasan belum diterapkannya uang tersebut karena tidak cukup untuk perbaikan mushala tersebut.
“Betul kita mendapatkan 10 juta dari pak Tata, tapi itu tidak akan cukup, karena kami berencana mau di rubah total,” ungkap Idris.
Ditanya adanya pemotongan sebesar 2 juta, Idris membenarkan namun bukan 2juta, tapi hanya 1,5 juta itupun Ia akui dipakai olehnya untuk mengganti biaya administrasi dan pembuatan proposal.
“Bukan 2 juta, tapi 1,5 juta saya yang pakai untuk ganti biaya pembuatan proposal, pembelian materai dan buat ongkos pengiriman proposal ke kabupaten. Sementara sisanya saya titipkan di pak Rw. Namun lebih jelasnya harus tanya sama anak saya, dia yang lebih tahu,” kilahnya.
Adapun RW Usep, saat ditanya uang yang dititipkan oleh DKM, ia membenarkan hal tersebut dan uangnya masih ada. “Ia sekitar tahun 2018 lalu saya hanya ketitipan uang dari DKM, tapi saya tidak tahu asalnya dari mana, uangnya masih ada sebesar 8,5 juta, kalau mau dicek silahkan,” terangnya.
Dikasih tahu hal tersebut sudah menyalahi aturan, ia mengungkapkan tidak tahu, ia mengaku hanya dititipin saja. “Hanya ketitipan saja, tidak lebih,” pungkasnya. (Ian)
Leave a Reply