Press ESC to close

Ingin Hasilkan Pemilu Berkualitas, Bawaslu Pangandaran Sosialisasi Produk Hukum pengawasan Pemilu 2019

  • April 8, 2019

DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mulai menyosialisasikan produk hukum pengawasan Pemilu 2019. Kegiatan sosialisasi berlangsung di salah satu hotel di Pantai Barat Pangandaran. Kemarin
Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan menyebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan beberapa elemen di antaranya, pemantau pemilu, partai politik, serta beberapa organisasi kepemudaan itu bertujuan untuk memberikan tentang pemahaman. Baik itu terkait Bawaslu, mulai dari tahapan hingga pemungutan suara pada pemilu 17 April mendatang.
“Dalam sosialisasi produk hukum pengawasan Pemilu 2019, Kami juga menyampaikan dan memaparkan regulasi Bawaslu serta perihal pencegahan sebagaimana dalam Perbawaslu Nomor 4 tahun 2018,” ujarnya.
Kami, (Bawaslu-red), kata Iwan, dituntut untuk mendorong masyarakat agar terjun langsung dan terlibat dalam proses pengawasan dan pencegahan tindak pelanggaran pemilu.
“Harapan dari sosialisasi ini, agar pemilu pada 17 April mendatang menghasilkan yang lebih berkualitas dengan mengetahui produk hukum dari Bawaslu,” harap Iwan.
Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pangandaran Uri Juwaeni menjelaska bahwa semua pelaporan dugaan pelanggaran pemilu bisa ditindaklanjuti kalau ada unsur formil dan materilnya.
“Sampai saat ini pelaporan terkait pelanggaran pemilu di Kabupaten Pangandaran belum ada yang sampai ke tahap inkrah. Adapun dua dugaan pelanggaran, terkait laporan pengrusakan dan pembakaran alat peraga kampanye di Parigi dan Sidamulih,” jelasnya.
Tetapi,lanjut Uri, semua pelaporan itu tidak ditindaklanjuti, karena setiap pelaporan kurang atau tidak ditemukan pihak terlapornya.
“Kami berharap kepada peserta pemilu, stakeholder dan pemantau pemilu untuk melaporkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran serta terlapornya, sehingga memenuhi unsur formil dan materilnya,” harap Uri.
Namun, apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran administrasi pemilu serta ada laporan dari masyarakat itu bisa ditindaklanjuti sengketa pemilunya. (dry)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *