Press ESC to close

Terjadi Keliru di KPPS, 3 TPS di Kabupaten Pangandaran Lakukan Penghitungan Ulang 

  • April 18, 2019
DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat terpaksa harus melakukan penghitungan ulang hasil pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak, Rabu (18/04/2019).
Menurut, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab bahwa ke 3 tempat pemungutan suara (TPS) yang melakukan penghitungan ulang lantaran terjadi kekeliruan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan penghitungan hasil pemungutan.
“Kami (Bawaslu-red) menilai, bahwa KPPS di Pangandaran belum memahami regulasi secara utuh, sehingga banyak kekeliruan dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya kepada Dejabar.id, Kamis (18/04/2019).
Gaga menerangkan TPS yang melaksanakan penghitungan ulang itu di 2 Kecamatan di antaranya Kecamatan Pangandaran 2 TPS dan Kecamatan Cijulang 1 TPS.
“Di Kecamatan Pangandaran  yang melaksanakan penghitungan ulang diantaranya di TPS 01 Desa Wonoharjo dan TPS 02 Desa Pananjung sedangkan di Kecamatan Cijulang TPS 08 Desa Cijulang,” tuturnya.
Dilakukannya penghitungan ulang, kata Gaga, bahwa penyebabnya rata-rata terjadi kesalahan petugas KPPS dan saksi dalam penandaan surat suara calon anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI dengan suara partai politik.
“Akibat dari kesalahan penandaan hitungan tersebut hingga menyebabkan ada penggelembungan suara partai politik jika suara calon anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI yang sah dimasukan ke suara partai politik,” tandasnya.(dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *