Press ESC to close

Bawaslu Kota Cirebon Desak KPU Agar PPS Umumkan Hasil Penghitungan Suara

  • April 22, 2019

DEJABAR.ID, CIREBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengimbau kepada KPU Kota Cirebon, agar menginstruksikan kepada jajaran PPS untuk segera mengumumkan sertifikat hasil penghitungan suara. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat bisa mengetahuinya, dan sudah diatur di dalam Undang-undang Pemilu.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Cirebon M. Joharudin, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam  Pasal 391, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
“Jadi biar masyarakat bisa mengetahui hasilnya dan tidak ada lagi salah persepsi,” jelasnya, Senin (22/4/2019).
Joharudin melanjutkan, bahkan sudah ditegaskan di dalam UU Pemilu tersebut di dalam Pasal 508, bahwa setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Selain itu, lanjutnya, diatur juga dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 dalam Pasal 61 ayat (1), KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 hari.
Selain itu juga diatur di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dalam Pasal 5 huruf b, Panwaslu Kelurahan atau Desa melakukan pengawasan terhadap penyampaian hasil Penghitungan Suara di tingkat daerah kelurahan atau desa, dengan cara memastikan PPS mengumumkan hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
“Caranya dengan menempelkan pada sarana pengumuman di daerah kelurahan desa atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(Jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *