DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Aparat Kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka
Menertibkan para pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Siliwangi dan Jalan KH. Abdul Halim, Majalengka, Minggu (16/6/2019).
Mereka ditertibkan karena hampir seluruhnya menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai lokasi menjual.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Atik Suswanti mengatakan, bahwa Satlantas bersama Satpol PP dan Dishub Majalengka
Melakukan penertiban dan himbauan terhadap para pedagang kaki lima yang mangkal menggunakan bahu jalan dan trotoar, lantaran seringkali menimbulkan kemacetan.
Pihaknya secara langsung berikan larangan dan himbauan kepada para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan untuk kegiatan berjualan.
Karena hal tersebut, kata dia, akan menimbulkan titik kemacetan dan dapat mengganggu Kamseltibcar Lantas.
“Disamping itu, kita juga berikan penjelasan tentang bahayanya berjualan menggunakan badan jalan,” jelasnya.(jja)
Leave a Reply