Press ESC to close

Polresta Tasik Tetapkan Pasutri Pelaku Tontonan Adegan Dewasa Sebagai Tersangka

  • June 19, 2019

DEJABAR.ID, TASIKMALAYA – Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengungkapkan sekarang kedua Pasutri E (24) dan L (25) yang mepertontontonkan adegan dewasanya kepada anak-anak di bawah umur sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya.

“Iya, kedua pelaku sekarang sudah diamankan oleh Polresta Tasikmalaya. Proses hukum terus berlanjut dan sekarang para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Adapun kronologis pelaku melakukan hal tersebut, menurut Ato, pelaku mengajak para korban untuk melihat adegan ranjangnya dan korban dimintai bayaran baik berupa uang maupun barang seperti kopi, roko dan mie instan.

“Mereka melakukannya di kamar sedangkan anak-anak melihatnya di luar lewat jendela kamar. Mereka (korban) dimintai bayaran uang sekitar 5-10 ribu ada juga yang membayar dengan mie instan, rokok dan kopi,” tambahnya.

Mirisnya, Ato menambahkan, dampak dari perbuatan itu, empat dari enam korban pernah mempraktikannya kepada tetangganya yang masih berusia 4 tahun.

“Iya ada laporan bahwa empat dari enam anak itu pernah mempraktikan adegan tersebut kepada anak tetangganya yang berusia sekitar 4 tahun,” ungkapnya.

Kini ke enam korban tersebut berada di bawah pengawasan KPAID Kabupaten Tasikmalaya untuk diberikan pendampingan psikologi. Sementara kedua pelaku ditahan di rutan mapolresta Tasikmalaya.(Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *