DEJABAR.ID – DPRD Provinsi Jawa Barat memetakan wilayah ruang energi dan pertambangan Jawa Barat pada pembahasan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2019-2029, Jumat (21/06).
Dalam pembahasan tersebut, dibicarakan mengenai ruang eksploitasi tambang di Jawa Barat perlu dilakukan moratorium untuk mendorong pemulihan lingkungan hidup yang telah rusak karena aktivitas pertambangan.
Dilansir dari laman instagram resmi anggota DPRD Jawa Barat Komisi II Fraksi PDI Perjuangan, R. Yunandar Rukhiadi Eka Perwira, moratorium juga perlu dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih natural.
“Untuk mendorong industri pariwisata lebih maju pesat dengan mencitrakan Jawa Barat sebagai provinsi yang hijau, indah dan lestari,” tulisnya dalam keterangan foto.
Selain itu, Yunandar juga beranggapan energi Jawa Barat berbasis pada kekuatan energi terbarukan. Khususnya energi surya, energi panas bumi, dan energi air, harus dimanfaatkan dengan baik.
“Secara optimal harus terus dieksplorasi dan dimanfaatkan untuk mewujudkan bauran energi 25% pada tahun 2030 sehingga jaminan keberlangsungan dan efesiensi energi dapat terus dijaga,” tambahnya.
Leave a Reply