Press ESC to close

Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bayi Baru Lahir Paling Lambat 28 Hari Pasca Dilahirkan

  • June 28, 2019

DEJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA – BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya menjelaskan perundang-undangan baru terkait keanggotaan bayi baru lahir yang tertuang dalam peraturan presiden No. 82 tahun 2018.

Dalam Perpres tersebut, BPJS menerangkan bahwa jaminan kesehatan bayi baru lahir mengenai pembayaran iurannya dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta paling lambat 28 hari pasca dilahirkan.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kabid Umum SDM dan Komunikasi BPJS Cabang Tasik, Kharyanyo pada acara Gahtering bareng Awak Media se Priangan Timur di Kantor Cabang Tasikmalaya, Jalan Tanuwijaya Empangsari, Kota Tasikmalaya, Kamis (27/06/2019).

“Iya dulu mah masih dalam kandungan sudah didaftarkan, namun ada peraturan baru yakni perpres Nomor 82 tahun 2018 bahwa bayi baru lahir paling lambat 28 hari sudah didaftarkan. Dan jika orang tua sudah daftar duluan, otomatis si bayi langsung terdaftar, tapi kalau yang belum bisa langsung daftar,” ungkapnya.

Ia melanjutkan melalui gathering tersebut dirinya berharap berharap dengan kerjasama bersama awak media, bisa membantu menginformasikan tentang program program BPJS Kesehatan kepada masyarakat.

Ditambahkan Front Liner BPJS Kesehatan Tasikmalaya M Fauzi, jika ada keluhan mengenai pelayanan BPJS diharapakan ada pemberitaan yang berimbang.

“Ya kalau ada keluhan atau kritik bisa langsung datang ke sini untuk konfirmasi terlebih dulu. Pemberitaannya harus berimbang, jika itu benar akan jadikan evaluasi bagi kami,” terangnya.

Kharyanto berterima kasih kepada pata awak media yang telah membantu membwrikan informasi kepada para peserta atau masyarakata mengenai BPJS Kesehatan. Menurut mereka keberadaan awak media sangat vital dalam pemberian informasi kepada masyarakat.

“Di sini ada 4 pilar penting, namun sebenarnya perlu ditambahkan bahwa media juga sangat penting dalam menginformasikan layanan BPJS Kesehatan. Terimakasih rekan-rekan atas kerja samanya,” pungkasnya.(Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *