DEJABAR.ID, JAKARTA – KPK mengakap dua oknum Penegak hukum atau jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (28/6/2019).
“Iya benar saya sudah tahu ada OTT dua jaksa,” kata Jaksa Agung M Prasetyo dikutip dari Kumparan.
Prasetyo mengungkap, dua oknum Jaksa tersebut ditangkap pada saat keduanya sudah berada di KPK dalam pemeriksaan intensif.
Dengan demikian, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.(red/kumparan)
Leave a Reply