
JAKARTA, Dejabar.id— Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan nasib penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026 pasca penetapan Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa penetapan status hukum pada pimpinan Pidsus sebelumnya itu tidak memengaruhi proses penyidikan.
“Penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa lebih dari 50 saksi terkait kasus program prioritas presiden tersebut.
Namun, Anang tidak memerinci puluhan saksi yang diperiksa itu. Dia hanya menyatakan bahwa saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta maupun penyelanggara negara.
“Pemeriksaan terhadap saksi sudah cukup banyak sudah lebih dari 50 orang,” imbuhnya.
Lebih jauh, Anang juga telah membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan pengumpulan data di daerah terkait persoalan MBG.
Pasalnya, batas waktu pengumpulan data tersebut telah selesai. Data yang berkaitan dengan para tersangka yang telah disidik ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, terdapat tujuh tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN yakni, Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM) selaku penyedia motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS), serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan, mengatur titik SPPG, serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan. Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus tersebut.
Leave a Reply